Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar dan Febrian, divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan atas suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
Yulmanizar dan Febrian merupakan mantan anak buah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Ada Ancaman Sebar Foto\”Menyatakan terdakwa Yulmanizar dan Febrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum,\” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
Yulmanizar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.437.292.900 dikurangkan dengan aset-aset apartemen, logam mulia, emas, dan uang tunai yang disetorkan ke penyidik KPK.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Jika Yulmanizar tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
\”Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipenjara dengan pidana penjara selama satu tahun,\” ucap hakim.
Sedangkan Febrian dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp7.012.292.900 dikurangkan dengan aset dua unit apartemen, logam mulia, dan uang tunai yang telah disita oleh penuntut umum.
Jika Febrian tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Kemudian dalam hal ia tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim turut mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan didakwa dengan dua Pasal dakwaan.Pilihan RedaksiMenlu Retno Sebut RI Siap Kirim Pasukan Perdamaian di Gaza, Tunggu PBBZelensky Akui Negara Palestina, Tapi Masih Bela IsraelChile Dukung Afrika Selatan Gugat Israel di ICJSedangkan hal meringankan yaitu terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, bersikap sopan di persidangan, ditetapkan sebagai justice collaborator, dan selaku kepala rumah tangga.
Yulmanizar dan Febrian dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Yulmanizar dan Febrian masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Penerimaan suap dilakukan Yumanizar dan Febrian bersama-sama dengan mantan Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Adapun Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin telah menjadi terpidana.

By admin