TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan tiga oknum TNI itu adalah Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut penggelapan ratusan kendaraan bermotor.
\”Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,\” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).
Kristomei menjelaskan, tiga oknum anggota TNI yang terlibat itu dijerat dengan pasal berlapis.
\”Pasal 126, 103 KUHPM,\” ungkap dia.
Ratusankendaraanhasil curian tersebut ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kasus ini,PoldaMetroJayamenangkap dua pelaku berinisial M dan EI. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal UmumPoldaMetroJayaKombes Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.
\”Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing,\” kata Wira kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 260kendaraanbermotor yang terdiri dari 214 unit motor dan 46 mobil.
Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusankendaraanitu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
\”Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampungkendaraanroda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalukendaraantersebut dijualnya,\” ungkap dia.
Saat iniPoldaMetroJayamasih memburu satu tersangka lainnya berinisial GS yang namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Beraksi sejak 2022
Sindikatpenggelapanratusan kendaraan bermotor yang libatkan prajurit TNI di Sidoarjo, Jawa Timur sudah beraksi selama hampir dua tahun.