TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Sidang kemarin menghadirkan 3 orang saksi yang berasal dari karyawan PT Timah.
Ketiga karyawan tersebut bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.
Dalam sidang itu terungkap ada peran orang dalam PT Timah terhadap perusahaan smelter CV Salsabila Utama.

Orang dalam yang dimaksud adalah Direktur Keuangan PT Timah.
Terungkap pula keuntungan fantastis yang diterima para penambang liar yang menjual bijih timah kepada perusahaan smelter.
Berikut keterangan para saksi yang dirangkum Tribunnews berdasarkan persidangan Senin kemarin.
1. Peran Orang Dalam
Saksi Budi Hatari, Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah mengatakan CV Salsabila Utama didukung orang dalam PT Timah.
Budi bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan.

\”Saksi tahu tidak CV Salsabila itu apa kaitannya dengan direksi PT Timah? Dulu saksi tidak tahu, sekarang tahu tidak?\” tanya jaksa di persidangan.
Budi mengatakan CV Salsabila didukung orang dalam dari PT Timah.
\”Tahu, informasi yang saya dapat bahwa CV Salsabila itu didukung oleh Direktur Keuangan (PT Timah),\” jelas Budi.
Jaksa kemudian menanyakan soal dukungan, pertambangan ilegal, hingga IUP PT Timah hubungan antara CV Salsabila dengan orang dalam direksi PT Timah tersebut.

Saksi Budi menjawab tak mengetahui hal-hal tersebut.

By admin