TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Indira Chunda Thita Syahrul sebagai saksi dalam sidang Rabu (5/6/2024).
Indira Chunda Thita adalah putri kandung SYL.
Apa saja hal-hal menarik dari pengakuan Indira Chunda saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus sang ayah, SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024)?
Berikut rangkumannya:
1. Dibelikan Jaket Rp 46,3 Juta
Indira Chunda mengaku dibelikan jaket seharga Rp 46,3 juta oleh ayahnya, SYL.
\”Pembayaran jaket 46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?\” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.
\”Kalau jaket itu dibelikan ayah saya,\” aku Thita ke Jaksa.
Saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan dari Jaksa ia pun lanjut mencecar Thita.
2. Kebutuhan Indira Tercatat Rapi dalam Tabel
Hakim Rianto kembali menekankan kepada Thita perihal kebutuhan pribadinya yang telah tercatat rapi dalam sebuah tabel yang dibuat oleh pihak Kementan kala itu.
Dalam tabel yang ditampilkan di ruang sidang tertulis sejumlah kebutuhan pribadi Thita.
Salah satunya pembelian jaket senilai Rp 46,3 juta.
\”Maaf pertanyaan saya ambil alih. Ini kan saudara sudah melihat tabel yang disampaikan, tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti jaket, memang ada itu?\” cecar Hakim.
\”Ada,\” jawab Thita.
\”Jaket itu ada dan saudara tahu itu harganya seperti itu?\” tanya Hakim lagi.