TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut daftar golongan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Jadwal pencairan gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, ditetapkan cair pada Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun pemberian gaji ke-13 dibagikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Namun tidak semua PNS atau ASN yang bisa mengklaim tunjangan ini.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 tertulis ada beberapa kategori PNS atau ASN yang tidak terdaftar sebagai penerima gaji ke-13 dari pemerintah.
7 kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), berikut daftar ASN yang tidak mendapat Gaji ke-13 :
PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri .
PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mndampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
Besaran gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2024
Gaji ke-13 pada 2024 akan terdiri dari 5 komponen.
Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini gaji ke-13 masing-masing komponen :
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Gaji PNS 2024 Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600