Tujuh personel Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan perkara pencurian biji kakao hingga tewas di dalam sel diputuskan bersalah dan dipecat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan hal tersebut keputusan yang dibacakan dalam sidang kode etik terhadap tujuh personel itu.9 Eks Satresnarkoba di Batam Cabut Praperadilan Kasus Barbuk SabuDia mengatakan sidang kode etik itu digelar pada pekan lalu di Mapolda Sulbar, Mamuju.
\”Iya sudah di sidang kode etik dan di PTDH,\” kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Sementara ini, kata Slamet, untuk tindak pidana kriminalnya masih terus berjalan di Polda Sulbar. Para ketujuh oknum polisi ini sudah berstatus sebagai tersangka.
\”Tetap diproses. (statusnya sudah tersangka) suda, karena sudah gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,\” ungkapnya.
Slamet mengaku belum mengetahui secara pasti peran para ketujuh oknum polisi tersebut saat melakukan penganiayaan terhadap tahanan di sel Polres Polman.
\”Belum tahu itu perannya. Kita berusaha melakukan autopsi jenazah korban, tapi pihak keluarga belum mau. Tapi kita berusaha melakukan diplomasi kepada keluarganya,\” kata dia.
Putusan sidang kode etik tersebut, ditanggapi tujuh anggota Polres Polman itu dengan mengajukan banding.7 Polisi Dipatsus Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman