Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi membantah menerima uang Rp40 miliar hasil memeras di kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5).
\”Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapapun dalam perkara ini,\” kata Qosasi selaku terdakwa.Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Rp40 M di Kasus BTSQosasi menyebut pembelaan itu juga sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa sejauh ini. Salah satunya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Ia mengklaim Anang telah membantah memberikan perintah pemberian uang sejumlah Rp40 miliar karena diperas atau diancam dirinya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Di dalam sidang ini saudara Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada saya,\” jelas dia.
Dia berharap agar Majelis Hakim memutuskan dakwaan tindakan pemerasan dinyatakan tidak terbukti.
\”Berdasarkan hal tersebut saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan,\” tutur dia.Kasus BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun BuiSebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Achsanul telah melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.