Kejaksaan Agung memutuskan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang terhadap eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pengajuan banding dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
\”Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat,\” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/6).
Harli mengatakan permohonan banding tersebut juga telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (25/6) kemarin. Ia menambahkan saat ini JPU tengah menyusun materi memori banding yang akan diserahkan kepada pengadilan.Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus BTSADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya JPU akan menyusun memori banding,\” pungkasnya.
Sebelumnya mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan BAKTI Kominfo.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur.Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS KominfoUang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.

By admin