Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Kamis (30/5).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, upaya tersebut bertujuan agar bansos berjalan tepat sasaran, baik untuk PKD, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), maupun Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Adapun tahapan tersebut terdiri dari pemadanan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI. Kedua, pemadanan data melalui web service Kependudukan Kemendagri guna mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar DKI Jakarta.
\”Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar rupiah,\” kata Premi.
Lalu tahap keempat, pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial. Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial, Dinsos DKI juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), sehingga bisa diperoleh status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Setelah proses pembersihan dan pemadanan data selesai, penerima bantuan sosial eksisting, yakni desil 1-4 yang dinyatakan layak berdasarkan hasil padanan pun ditetapkan kembali sebagai penerima bansos melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.
Premi menyatakan, sebanyak 63.698 penerima bantuan sosial yang eksisting terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ.
Dari 972 orang calon penerima bansos tahap 1 yang dinyatakan belum layak menerima bantuan, KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang, dan KAJ 183 orang. Menurut Premi, mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri.
\”Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan. Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,\” kata Premi.
Saat ini, Dinsos DKI juga melakukan verifikasi lapangan guna melihat secara langsung kondisi penerima bansos PKD eksisting maupun calon penerima baru di luar desil 1-4, non-desil, dan desil 1-4 yang terindikasi tidak layak berdasarkan padanan data. Verifikasi dilaksanakan pada 27 Februari-2 Mei 2024, dengan total jumlah data yang diverifikasi sebanyak 155.554 data.
\”Verifikasi dilakukan untuk melihat kelayakan calon penerima bantuan sosial berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,\” lanjut Premi.
Selain itu, Dinsos DKI akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting tahap I selama empat bulan. Sementara, Bank DKI akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru, yang dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan, mulai minggu keempat Juni 2024 sampai dengan minggu kedua Agustus 2024.
Premi menegaskan, penerima manfaat eksisting tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan, mulai Januari sampai Juni 2024.
\”Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,\” kata Premi.
Adapun Dinsos DKI menargetkan penerima bansos PKD pada 2024 sebanyak 219.252 orang. Dari target itu, total jumlah data penerima bansos PKD yang dinyatakan layak sebanyak 194.067 orang. Masing-masing adalah KLJ sebanyak 149.549 orang, KPDJ 18.033 orang, dan KAJ 26.485 orang.
Sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos, karena diketahui mampu, memiliki mobil maupun NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai dengan pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos RI, dan Warga Binaan Sosial panti sosial.