Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan atas penyitaan ponsel miliknya terkait kasus \’aparat tidak netral\’.
Praperadilan diajukan Aiman pada Selasa, 6 Februari 2024. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya.
\”Kita meminta dalam penyitaan hp kami memohonkan di dalam praperadilan ini. Kita akan uji bersama apakah penyitaan barang bukti itu sudah sesuai prosedur atau tidak,\” kata Direktur hukum & kajian Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Selasa (6/2).Caleg Stres Gagal Pemilu di DKI Bakal Dirujuk ke RSUD Duren SawitADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa mengatakan pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.
\”Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut,\” ujarnya.
Kemudian, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses yang dilalukan penyidik Polda Metro Jaya dalam penyitaan barang Aiman tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.Butet soal Projo Diminta Cabut Laporan: Jangan Saya Saja, Aiman JugaSebelumnya, Aiman melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya di kasus ucapan aparat tidak netral ke Propam Polri.
Aiman menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantah ada dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan Aiman.
Ade mengatakan tindakan penyidik menyita HP milik Aiman sudah sesuai prosedur dan termasuk dalam upaya pengumpulan barang bukti.
\”Tindakan penyidik untuk menyita alat komunikasi berupa HP milik saudara Aiman Witjaksono sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP,\” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).Megawati Minta Aparat Setop Intimidasi Rakyat, Singgung Kasus AimanSebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

By admin