Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dkk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan tersangka. Jika nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.
Karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.
\”Kalau terkait dengan penahanan tentunya juga ini menunggu waktunya. Kalau kecukupan buktinya sudah tercukupi dan perkaranya Sekjen DPR RI ini kan pengadaan di rumah jabatan, nah ini menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] terkait dengan juga ada kerugian keuangan negara,\” ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).KPK Perkirakan Dugaan Korupsi Bansos Banpres Rugikan Negara Rp125 MADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Selain itu, Asep mengatakan tim penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Menurutnya, penghitungan kerugian bisa lebih dari 120 hari.
\”Karena memang itu mereka harus ke lapangan, kemudian harus menguji satu per satu dari barang misalkan di rumah dinas itu ada AC, ada mebelnya dan lain-lain,\” kata Asep.
\”Kemudian dihitung dan juga satu per satu dicari pembandingnya, harganya dan lain-lain, tentunya membutuhkan waktu yang lama,\” sambungnya.
KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di DPR.
Mereka ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).IM57: Pengakuan SYL Bisa Jadi Tambahan Bukti untuk Tahan Firli BahuriPara tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Adapun Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei lalu. Ia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa (30/4) lalu.
Tim KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.KPK Surati Kemendikbud hingga Kemenag soal Temuan Kecurangan PPDBBerdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman LPSE DPR, di tahun 2020 untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, setidaknya terdapat empat pengadaan kelengkapan sarana Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.