Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan Anggota DPR periode 2024-2029 diberi tenggat waktu hingga akhir Oktober 2025 ini untuk mengosongkan rumah jabatan anggota (RJA) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Anggota DPR periode 2024-2029 diketahui tak lagi mendapat rumah jabatan. Sebagai gantinya mereka akan mendapat tunjangan setiap bulan.
\”Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober ya, karena tentu anggota yang terpilih lagi ataupun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal,\” kata Indra di RJA Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Ia menjelaskan di komplek RJA Kalibata ada sekitar 596 rumah jabatan yang terbagi atas 516 unit di Blok A-E dan 80 unit di Blok F.DPR Bikin \’Badan Aspirasi Rakyat\’, Jumlah Komisi Diumumkan Pekan Depan
Indra mengatakan ada sekitar 45 persen rumah yang masih layak. Namun, kata dia, secara proporsional dan objektif, rumah dengan kategori layak itu juga tidak layak untuk pejabat negara.
\”Rumah yang dalam kondisi baik pun sebenarnya itu pun untuk, saya menyampaikan dalam kerangka yang proporsional dan objektif ya, untuk sebuah hunian pejabat negara itu masih di bawah kelayakan saat ini,\” katanya.
Ia mengatakan besaran tunjangan setiap bulan yang bakal diterima anggota DPR masih dihitung.
Indra menjelaskan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah harga sewa rumah di Jakarta.
\”Kalau misalnya teman-teman mendengar di DPRD, provinsi atau kabupaten kota, uang perumahannya Rp40 juta, Rp50 juta, tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama, sewanya. Saya kira itu juga harus jadi pertimbangan kami,\” kata Indra.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sebelumnya mengumumkan DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah dinas. Sebagai gantinya mereka akan mendapat tunjangan setiap bulan. Penghapusan rumah dinas dikarenakan kondisi yang sudah tua.Dasco Pastikan Prabowo yang Putuskan Keppres Pemindahan IKN