Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menempatkan dirinya sebagai negarawan pada Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Anies merespons pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak dan berkampanye di pilpres. Anak Jokowi, Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.Maruarar Sirait Targetkan Prabowo Menang di Basis PDIP Jawa Barat\”Sekarang kita menyaksikan kontroversi dan lain-lain ini salah satu efek apabila kita tidak menempatkan posisi sebagai negarawan tetapi sebagai salah satu penyokong hingga akhirnya muncul suasana di negeri ini yang kurang elok,\” kata Anies usai melakukan kampanye terbuka di Banda Aceh, Sabtu (27/1).
Anies menyebut Jokowi juga tidak perlu melakukan penegasan lewat sebuah kertas yang mencantumkan pasal UU Pemilu. Menurutnya, tindakan itu hanya pembenaran.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap rakyat bisa menilai secara langsung kontroversi yang dilakukan oleh Jokowo pada setiap tahapan kampanye Pilpres 2024.
\”Tentu akan dikembalikan kepada rakyat sebagai penilaian, apakah situasi ini mau diteruskan? Ataukah harus ada perubahan? Menurut hemat kami harus ada perubahan,\” ujarnya.Cak Imin Balas ke Luhut: Saya Ajak ke Daerah-daerah TambangSebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan dua pasal yang menurutnya memperbolehkan presiden berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.
Pertama, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kedua, pasal 281 yang juga diatur dalam UU tersebut. Pasal 281 menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Oleh sebab itu, Jokowi meminta pernyataannya terkait presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.
\”Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana,\” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).