Hakim konstitusi Anwar Usman menjelaskan alasannya tak mengikut sejumlah rapat permusyawaratan hakim (RPH) karena sedang tugas luar negeri atau luar kota. Ia pun tak sepakat jika ketidakhadirannya disebut \”bolos\”.
Sebab, tugasnya ke luar negeri atau luar kota juga merupakan bagian dari tugasnya sebagai hakim konstitusi. Apalagi, sebelumnya ia menjabat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).Lawatan Luar Negeri Jokowi saat Putusan MK hingga HUT PDIP\”Jadi itu lagi dinas, dianggap bolos. Kalau dinas kan melakukan tugas negara juga. Saya kan waktu itu kan (menjabat sebagai) ketua, sering tugas dinas ke luar negeri dan dalam negeri juga,\” ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1).
Anwar pun bercerita sering masuk saat akhir pekan. Ia mengaku hanya bisa tertawa melihat analisis Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona.
ADVERTISEMENT \”Masa 28 kali (kali). Kaget saya. Tapi, saya ketawa sih,\” ucapnya.
Sebelumnya, Yance Arizona menyebut Anwar Usman paling sering tidak ikut RPH sepanjang 2023. RPH merupakan rapat yang digelar para hakim konstitusi untuk memutus suatu perkara.PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Capai Rp51,4 TriliunBerdasarkan catatannya selama 22-26 Desember 2023, Anwar absen RPH sebanyak 28 kali dari total 137 putusan MK. Disusul hakim konstitusi Wahiduddin Adams 16 kali dan Manahan MP Sitompul 15 kali.
Yance mengatakan hakim konstitusi memang bisa tidak hadir dalam RPH karena sakit, penugasan kelembagaan, atau alasan lain yang sah. Namun, kata dia, ketidakhadiran hingga 20 persen terlalu banyak.
\”Bila ada hakim yang tingkat ketidakhadirannya mencapai 20 persen itu rasanya terlalu banyak. Apapun alasannnya, apalagi misalkan alasan tugas ke luar negeri, padahal tugas konstitusional paling utama seorang hakim konstitusi adalah memutuskan perkara, dan hal itu dilakukan dengan menghadiri RPH,\” kata Yance saat dihubungi terpisah.
Ia menilai hakim konstitusi yang terlalu sering absen RPH dapat dikatakan mengabaikan tugas konstitusional utama.