Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengeluarkan surat penghentian hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya termasuk ruang kerja untuk Ngurah Arya Wedakarna.
Surat dimaksud bernomor RT.01/215/DPDRI/lll/2024 tertanggal 5 Maret 2024 ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir.
Surat DPD RI itu merupakan tindak lanjut dari Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
\”Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian bapak (Arya Wedakarna), sebagaimana dalam keputusan presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan,\” mengutip surat, Selasa (5/3).Rekam Jejak Arya Wedakarna, Senator Bali yang Dipecat JokowiADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Selain itu, surat juga berisi tentang larangan bagi Arya Wedakarna menggunakan fasilitas kerja di Gedung DPD RI.
\”Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bapak (Arya Wedakarna) tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Provinsi Bali.\”
Arya Wedakarna diminta segera mengambil barang-barang pribadi yang masih ada di ruang kerja maksimal hingga 12 Maret.
Pasalnya, ruangan akan dipakai oleh anggota DPD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengganti Arya Wedakarna.
\”Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja anggota DPD RI di Ibu Kota Negara maupun di Ibu Kota Provinsi akan dipersiapkan untuk anggota DPD RI Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk itu kami mohon kiranya Bapak (Arya Wedakarna) dapat mengambil barang barang pribadi di kedua ruang kerja tersebut paling lambat tanggal 12 Maret 2024,\” mengutip surat.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengaku telah menerima surat tersebut.
Dia akan mengikuti keputusan surat tersebut dan telah menerima arahan dari pusat dalam hal ini DPD RI.
\”Jadi intinya, kita sudah ada jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah. Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita akan menunggu sampai tanggal 12 Maret,\” kata dia.
Sementara itu, Arya Wedakarna curiga karena surat yang dimaksud seharusnya rahasia. Tetapi dia heran karena beredar luas.
\”Kentara sekali niatan politiknya. Dan secara umum pendapat saya, iya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan. Kita tunggu saja hasil gugatan kami di PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,\” ujarnyaDipecat Jadi Senator Bali, Arya Wedakarna Berpotensi Terpilih Lagi