Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Februari mendatang. Setiap warga yang selesai menggunakan hak pilihnya diharuskan mencelupkan jarinya ke dalam tinta berwarna biru.
Merujuk PKPU nomor 14 tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam Pemilu, tinta termasuk satu di antara tujuh perlengkapan pemungutan suara.
Pasal 9 ayat 1 PKPU tersebut menjelaskan bahwa tinta digunakan oleh KPPS/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberi suara di TPS/TPSLN
\”Jumlah tinta sebagaimana dimaksud disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak dua botol,\” bunyi Pasal 9 ayat 2 PKPU.Aksi #MakzulkanJokowi, Massa Mahasiswa Bakar Baliho Caleg di TomangADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
PKPU itu mengatur tinta pemilu dapat terbuat dari bahan dasar sintetis atau kimiawi dan bahan alami.
Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan tiga persen sampai dengan empat persen, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lain.
Tinta harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan oleh kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.
Selain itu, tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta.
Tinta juga harus memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
Lalu, bagaimana asal usul penggunaan tinta?
Pemakaian tinta dalam Pemilu berawal dari pelaksanaan Pemilu di India. Saat Pemilu pertama India pada 1950 itu, komisi pemilihan India mengalami masalah besar yaitu pencurian identitas.
Saat itu, disebut banyak pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. Pemerintah setempat lalu mencari cara untuk mencegah hal serupa terjadi.
Kemudian berdasar hasil studi dari Fallow\’s Chemical Society, London, pemerintah diminta untuk membuat tinta sebagai penanda agar tak terjadi kecurangan.
Akhirnya, pada Pemilu 1962, pemerintah India mulai menggunakan tinta ungu saat pemilu.Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal LengkapnyaBerdasar pemberitaan Deccan Chroniccle, pemerintah India menggunakan tinta hasil produksi Mysore Paints and Varnishes Ltd (MPVL). Perusahaan itu merupakan satu-satunya pemasok tinta untuk Pemilu.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan, di Indonesia penggunaan tinta dalam Pemilu telah dimulai sejak Pemilu pada 1999.