UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA mengatur hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan.
UU KIA baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024, Selasa (4/6). UU tersebut mengatur sejumlah hal terkait hak dan kewajiban anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.
Di dalamnya, UU juga mengatur hak cuti yang didapat ibu usai melewati proses persalinan. Pasal 4 misalnya, terkait hak dan kewajiban, menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam ayat 3, yang berbunyi:
\”Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter\”.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 BulanKondisi khusus yang dimaksud diatur pada ayat 5 berikutnya. Beberapa kondisi khusus itu yakni, ibu yang mengalami masalah atau gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami gangguan atau masalah kesehatan, dan atau komplikasi. Cuti minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan berhak diberikan pemberi kerja.
\”Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,\” demikian bunyi ayat 4.
Sementara, bagi ibu yang mengalami keguguran, sesuai keterangan dokter atau bidan, berhak mendapat waktu istirahat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b, \”waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran\”.
Nah, selama masa cuti tersebut, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.
Jika, hak itu tidak dipenuhi, atau bahkan diberhentikan dari tempat kerjanya, seorang ibu berhak mendapat pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.
\”Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\” demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.Poin-poin RUU KIA: Ibu Melahirkan Tak Boleh Dipecat hingga Cuti Suami

By admin