TRIBUNNEWS.COM -Berikut ini cara mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Dispensasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan tahun baru 2023.
Selama libur Nataru, pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Sehingga, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Ilustrasi SIM C (Kompas.com)Cara Memperpanjang SIM Online
1. Masuk ke akun di aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Klik \”SIM\”, pilih \”Perpanjangan SIM\”
3. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku:
a. Foto fisik E-KTP
b. Foto fisik SIM
c. Foto tanda tangan di atas kertas putih
d. Pas foto, dengan ketentuan:
– Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

By admin