Politisi Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku optimistis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal menang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Menurut Bahlil, elektabilitas Prabowo-Gibran di berbagai survei sudah berada di atas 50 persen. Ia menyebut survei terbaru dari LSI Denny JA yang mencatat elektabilitas Prabowo-Gibran di angka 50,7 persen.Nusron soal Salam 4 Jari: Kenapa Tak 5 Jari Saja, Dadah Alias Selesai\”LSI Denny JA baru rilis hasil survei, elektabilitasnya 50,7 persen. Artinya pak Prabowo-Gibran selangkah lagi menjadi presiden terpilih di Indonesia di 2024,\” kata Bahllil kepada wartawan di Gor Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Bahlil menilai potensi Prabowo-Gibran menang semakin menguat lantaran dari hasil survei yang ada 84 persen masyarakat menginginkan pilpres berlangsung hanya satu putaran. Menteri Investasi itu mengatakan Prabowo-Gibran hanya perlu mengejar suara sedikit lagi.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

\”Tadinya aku 50-50 untuk bisa sekali putaran. Tapi sekarang potensinya 80 persen bisa sekali putaran. Sedikit lagi, kalau sudah 53 persen maka paten,\” tuturnya.
\”Tinggal sedikit lagi. Tulis ya, potensi pilpres satu putaran hilalnya sudah di depan mata,\” tegasnya.Cak Imin Ingatkan Jokowi Tak Politisasi Bansos: Kualat PakLSI Denny JA mencatat elektabilitas Prabowo-Gibran menembus angka 50,7 persen. Sementara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berada di posisi kedua dengan elektabilitas 22 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 19,7 persen.
Kemudian, di survei Political Weather Stations (PWS), Prabowo-Gibran juga terlihat unggul dalam survei yang digelar pada Januari 2024.
Elektabilitas Prabowo-Gibran mencapai angka 52,3 persen. Sementara itu, Anies-Cak Imin mengungguli pasangan Ganjar-Mahfud dengan perolehan masing-masing 21,3 persen dan 19,7 persen.
Adapun pilpres dua putaran akan digelar jika tak ada paslon yang meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada. Aturan ini tertuang dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.Mahfud MD Temui Pratikno Malam-malam, Minta Menghadap JokowiPasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi mendapatkan suara terbanyak. Pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

By admin