Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan menjadi undang-undang (UU).
Nantinya, regulasi itu akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR.

Keputusan tersebut diketok dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU Kementerian Negara bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Seluruh fraksi setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Setiap fraksi juga sempat menyampaikan pandangannya dan menyatakan sepakat agar RUU tersebut disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun memimpin langsung pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
\”Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?\” tanya Wihadi.

\”Setuju,\” jawab peserta baleg DPR.
Sesuai itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Namun, belum dijelaskan waktu rapat paripurna tersebut.

By admin