Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan RUU Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR sebelum 30 September mendatang.
\”Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru,\” kata Awiek, sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, (9/9).DPR-Pemerintah Sepakat Presiden Bebas Tambah Kementerian-Pecah LembagaMeski begitu, Awiek menyebut DPR tak menutup peluang RUU Kementerian Negara dapat disahkan dalam waktu dekat.
Terpenting, kata dia, pengesahan RUU itu dilakukan sesuai jadwal rapat paripurna yang telah terjadwal dilakukan tiap hari Selasa dan Kamis.
\”Bisa jadi di paripurna ini kalau keburu kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan,\” ujar politikus PPP itu.
Di sisi lain, Awiek tak menjawab dengan tegas terkait tanggapan beredar yang menyebut pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru.
\”Ya, kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang, kalau cepat dimarahin, dikomplain, nanti dilaporkan lagi,\” ujar dia.DPR Setuju Tambah Anggaran Otorita IKN Sebesar Rp27,8 T di 2025Saat ini pembahasan RUU Kementerian Negara tengah berada dalam tahap pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Sebelumnya, Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan agar presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.
Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) baleg tentang RUU Kementerian Negara Senin (9/9) ini.
\”Fleksibilitas, ketika nanti ada penambahan-penambahan jumlah kementerian atau pemecahan lembaga di dalam kementerian itu sendiri,\” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin ini.Pansus: Verifikator Diperintah Input Jemaah Haji Khusus Tanpa Tunggu

By admin