Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Nomor 39/2008 pada Kamis (16/5).
\”Dapat kita setujui?\” tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek selaku pimpinan rapat.
\”Setuju,\” jawab anggota rapat.Jejak Kabinet Sukarno hingga Jokowi: Pernah Sampai 132 Kursi MenteriADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
PKS jadi satu-satunya fraksi yang menerima RUU tersebut dengan catatan. Sementara delapan fraksi partai lainnya setuju agar RUU Kementerian Negara segera dibahas di tahap selanjutnya.
Fraksi PDIP misalnya, berpendapat jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan baik.
\”Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,\” ujar Putra Nababan mewakili Fraksi PDIP.
Fraksi PDIP pun memandang perlu pengaturan soal pemantauan oleh DPR atas pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances legislatif dan eksekutif.Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranKemudian, Fraksi PPP menilai revisi itu bisa menjadi peluang penataan kementerian negara yang lebih baik, demokratis, dan efektif dalam melayani masyarakat.
\”Perubahan dimaksud sepanjang pasal 15, sehingga berbunyi jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13, 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,\” kata Illiza Sa\’adudin Djamal selaku perwakilan PPP.