Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut semua partai politik (parpol) setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 berbuntut panjang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu kini dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Bamsoet dilaporkan Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari.
Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis (6/6/2024) siang.
Azhari mengatakan Bamsoet sebagai Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena menyampaikan pernyataan tersebut.Menurutnya, Bamsoet dinilai menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Adapun hal yang dimaksudkan adalah Bamsoet menyatakan semua parpol setuju amandemen UUD 1945.
Padahal kenyataanya, belum ada persetujuan mengenai masalah tersebut.
\”Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan \’seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,\” kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di MKD DPR RI.
Azhari menilai bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.
Padahal, partai politik lainnya pun belum tentu sepakat dengan usulan tersebut.
\”Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas,\” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima MKD DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Kata Dek Gam, bukan tidak mungkin nantinya Bamsoet akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya tersebut.
\”Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil,\” katanya.