Bareskrim Polri melakukan pengawasan proses importasi atau kedatangan Gula Kristal Putih (GKP) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III di Pelabuhan Tanjung Priok, menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.
Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dover Christian mengatakan inspeksi dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Kemendag dan Kemenko Perekonomian pada pekan lalu.Polisi: Gudang LPG di Bali Kebakaran Tak Layak Simpan Gas\”Disepakati bahwa Kemendag akan mengkoordinasikan monitoring terhadap GKP yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan, yang importasinya dilakukan oleh PTPN III,\” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6).
Dover menjelaskan pengawasan pertama kali dilakukan terhadap total 740 kontainer yang memuat importasi GKP yang tersebar pada enam lokasi penimbunan berbeda, pada Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Rinciannya Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pesaka Loka, TPS CBC Banda, TPS PT Airin, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi.
Dover mengatakan pengawasan kembali dilakukan pada Kamis (13/6) keesokan harinya, terhadap 24 kontainer yang baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pengecekan, ia menyebut masih tersisa satu kontainer yang belum tiba sesuai jadwal semestinya.
\”Dari hasil konfirmasi importir PTPN III, satu kontainer itu masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok,\” jelasnya.Total 10 Orang Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati DitangkapDalam pengawasan itu, Dover menjelaskan penyidik juga turut membuka satu kontainer secara acak pada masing-masing tempat penimbunan untuk dilakukan sampling. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor.
\”Pembukaan sampling kontainer disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai yang berwenang di masing-masing TPS dan TPP dan turut didokumentasikan,\” tuturnya.
Dover menyebut pihaknya tidak mengecek atau membuka kontainer yang berada di TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu lantaran belum menyelesaikan kewajiban pabeannya (penyampaian/submit dokumen PIB).
\”Telah ditetapkan dalam status barang tidak dikuasai merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara,\” katanya.