Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Taufiqurrahman menguji Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), (2), (3) dan (4) huruf a terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Cianjur, Minta Pemilu Ulang 1 TPS\”Saya sebagai warga negara Indonesia sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,\” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Taufiqurrahman mengatakan pasal tersebut membuatnya tidak memiliki kesempatan untuk ikut berpartisipasi sebagai calon wali kota di pemerintahan daerah di Provinsi DKJ. Hal itu karena wali kota di Provinsi DKJ diangkat oleh gubernur.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tidak relevan setelah UU DKJ secara hukum mencabut status DKI Jakarta sebagai Ibu kota negara. Jabatan walikota harusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lain di Indonesia.
\”Otonomi di tingkat provinsi yang di dalamnya terdapat wilayah setara dengan kabupaten kota tidak tepat karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat,\” kata Taufiqurrahman.
Ia berharap MK mengabulkan permohonan uji materiil yang telah diajukan, sehingga tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi DKJ.MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi Gorontalo di 1 TPSPresiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April lalu.
UU DKJ telah menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ nantinya akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam UU DKJ juga tetap mengatur Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui mekanisme pilkada.
Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Gubernur nantinya berwenang mengangkat dan memberhentikan wali kota atau bupati.