Bawaslu Jawa Barat menyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil tidak melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan kehadirannya di Jambore BPD Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dengan meminta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, terlapor.TKN soal Prabowo, RK dan Maruarar Dilaporkan TPN: Kita Tunggu BawasluPihaknya juga melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana Pemilu dan KPU Provinsi Jabar, serta memperhatikan pendapat dari Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
\”Menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur (pelanggaran),\” katanya, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Namun meskipun tidak dinyatakan melakukan pelanggaran, Bawaslu Jabar menelusuri lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Ada dua pihak yang melaporkan mantan Gubernur Jabar itu.
Pertama, Ridwan Kamil dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar. Kedua, ia juga dilaporkan oleh Lembaga Democracy and Electoral Empowment Partenship (DEEP) Indonesia ke Bawaslu pada Senin (22/1).Bawaslu Jabar Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pelanggaran PemiluKedua pihak itu, melaporkan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu lantaran diduga terdapat politik uang pada kegiatan tersebut.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil yang menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar. Beberapa di antaranya yaitu:
1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilinan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelibatan ASN, RK Klarifikasi 3 Hal (csr/pmg)

By admin