Berikut berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Peserta dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta juga wajib mengumpulkan berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Lebih lengkapnya, simak sejumlah berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu berikut ini:Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;