Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin, tak terima dengan draf UU Pilkada yang ditayangkan dan dibagikan kepada anggota Baleg berbeda.
Hal itu terjadi dalam Rapat Panja Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

\”Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi Untuk menyampaikan pendapatnya Langsung digetok,\” kata Hasanuddin usai rapat Baleg.

\”Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya Timsin (Tim Sinkronisasi). Ya sudah istirahat,\” imbuhnya.
TB Hasanuddin menjelaskan, bahwa dalam drat yang diterimanya, perubahan poin UU Pilkada sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PU-XXII/2024 yang mengatur tentang perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Namun, dalam draf yang ditayangkan tidak sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK.
\”Lalu kami minta untuk diprint setelah diprint itu ternyata justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah konstitusi,\” ujarnya.
TB Hasanuddin menambahkan, bahwa partainya akan meneruskan perjuangan agar demokrasi tetap berjalan di Indonesia.
\”Bagaimana sikap fraksi PDI Perjuangan, kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah kita sepakati, kita akan taat azas kepada keputusan MK,\” tandasnya.

By admin