Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan rincian kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari pelbagai alat bukti yang diperoleh penyidik.
Selain melakukan audit, Agustina menyebut penetapan besaran kerugian dilakukan usai berdiskusi dengan enam ahli terkait termasuk ahli lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo.
\”Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,\” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).Para Tersangka Timah Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp300 TriliunADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Secara umum, Agustina menyebut nilai kerugian tersebut akibat kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.
Selanjutnya, kata dia, kerugian keuangan negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya sebesar 26,649 triliun.
\”Ketiga, kerugian keuangan negara karena adanya kerusakan lingkungan yang dihitung oleh profesor Bambang Hero Saharjo sebesar 271,06 triliun,\” jelasnya.
Agustina menjelaskan nilai kerusakan ekologis tersebut memang sengaja dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara lantaran berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.
\”Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,\” kata dia.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi Timah

By admin