Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh penahanan yang telah dilakukan KPK terhadapnya.
\”Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan Praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro,SH.MH,\” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (13/5).
Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan isi praperadilan tersebut hanya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara seiring waktu berjalan, Gus Muhdlor telah ditahan penyidik KPK.Pakai Rompi Oranye, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPKOleh karena itu, ia akan merevisi permohonan praperadilan untuk selanjutnya diajukan kembali ke pengadilan.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Yang pertama terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, tapi yang perbaikan tersebut kami juga menambahkan baik posita maupun petitum tentang ketidaksahan penahanan,\” kata Mustofa.
KPK menahan Gus Muhdlor selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Gus Muhdlor.
Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.KPK Akui OTT di Sidoarjo Tak Sempurna: Tidak Seluruh Pejabat DitangkapSebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.