Massa buruh melakukan aksi ke istana mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan potongan senilai 2,5 dari gaji untuk kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) semakin membebani buruh.Buruh Desak Jokowi Cabut PP Tapera, Ancam Bakal Demo Lebih Besar\”Kami meminta agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut. Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,\” kata Said dalam aksi yang dilokalisasi aparat hanya bisa dilakukan di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Ia menyebut dengan adanya kebijakan Tapera ini, hampir 12 persen potongan yang diterima buruh setiap bulannya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 5 persen, jaminan hari tua 2 persen, sekarang Tapera 2,5 persen, total mendekati hampir 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,\” kata Said dalam orasinya.
Said lalu menjelaskan salah satu alasan PP 21 harus dicabut. Said menyebut potongan 2,5 persen bagi peserta setiap bulan tidak menjamin buruh akan memiliki rumah.
Meski diwajibkan mengikuti kepesertaan Tapera selama 10 tahun hingga 20 tahun, Said menilai simpanan itu bahkan belum tentu cukup untuk uang muka pembelian rumah.
\”Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah, pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?\” ujar Said.Demo Buruh Tolak Tapera, Polisi Tutup Akses ke Istana dengan Beton