Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengaku terkejut atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) yang telah bersepakat mengesahkan rancangan Undang-undang Pilkada.
Cak Imin mengklaim agenda pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
\”Saya terus terang enggak tahu ini tiba-tiba DPR membahas itu, terus terang saya tidak diberi tahu, saya tidak tahu,\” kata Cak Imin di kediamannya, Jakarta, Rabu (21/8).
Lebih lanjut, Ketua Umum PKB itu juga mengaku kaget fraksi partainya menyetujui RUU itu untuk dibahas di rapat paripurna.
Cak Imin pun mengaku kaget mendengar kabar bahwa DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas RUU itu besok.Pilihan RedaksiRespons RUU Pilkada DPR, Aktivis Jogja Pasang Bendera Setengah TiangMasinton di Rapat Baleg RUU Pilkada: Kita Tak Bisa Butakan KebenaranGejayan Memanggil Demo Kecam RUU Pilkada Besok, Dukung Putusan MK\”Bahkan saya tiba-tiba dapat undangan paripurna kalau enggak salah besok saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu,\” tutur dia.
Sebelumnya, Baleg DPR telah bersepakat RUU Pilkada disahkan melalui rapat yang hanya berlangsung kurang dari tujuh jam.
Pembahasan RUU tersebut dikebut DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.
Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.