Berikut cara mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib mengurus sertifikasi halal atas produk yang dijualnya terlebih dahulu.
Pasalnya, pada 17 Oktober 2024 pemerintah akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk yakni, makanan dan minuman, jasa dan hasil penyembelihan, serta bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal untuk produknya secara online melalui laman ptsp.halal.go.id atau SIHALAL.
Adapun cara mendapatkan sertifikat halal dapat diurus dengan tahapan sebagai berikut:
Cara Mengurus Sertifikasi Halal
Melakukan pendaftaran sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Biaya Pengurusan Sertifikat Halal bagi UMKM
Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pasalnya, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara baik di pusat atau daerah dan fasilitas lembaga negara maupun swasta.
Syarat Dokumen
Surat permohonan
Aspek legal (NIB)
Dokumen penyelia halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Proses pengolahan produk
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Ikrar pernyataan halal pelaku usaha(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)