Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia divonis dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara atas kasus pemeriksaan tubuh (body checking) dan pengambilan foto tanpa busana di luar kehendak para finalis.
Sarah dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbasis elektronik.
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,\” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/3) petang.
Hakim turut menghukum Sarah untuk membayar restitusi sebesar Rp738 juta subsider tiga bulan kurungan.
\”Menjatuhkan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp738.877.500 yang wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,\” ucap hakim.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Jadi Tersangka, COO Miss Universe Ditahan di Rutan Polda Metro JayaDalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Sarah.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Sarah mengakibatkan penderitaan mental untuk para korban. Sarah juga tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan keadaan meringankan yakni Sarah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Hakim menyatakan Sarah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Sarah dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Sarah dihukum membayar restitusi Rp738.877.500. Nilai restitusi itu didasarkan pada Pengajuan Permohonan Restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor R-1326/4.1.IP/LPSK/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024.Jadi Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Bantah Lecehkan Finalis

By admin