Angka perceraian akibat judi melonjak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka perceraian sebagai akibat dari judi mencapai 1.572 kasus pada 2023.
Data tersebut berdasarkan putusan yang dibacakan Pengadilan Agama masing-masing daerah.Kostrad Tahan Letda R Usai Dugaan Tilep Dana Satuan untuk Judi OnlineAngka ini melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan pada 2020, yakni sebesar 142,59 persen. Kala itu, tercatat sebanyak 649 kasus perceraian terjadi akibat judi.
Data BPS tersebut tidak memberikan rincian jenis judi yang menyebabkan lonjakan kasus perceraian tersebut, sehingga judi yang dimaksud bisa dalam kategori offline dan online.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Jawa Timur berada pada urutan teratas kasus perceraian terbanyak akibat judi. Total lebih dari 25 persen, atau tepatnya 415 kasus perceraian terjadi di ujung timur Pulau Jawa pada 2023.Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi OnlineAngka tersebut disusul oleh Jawa Barat dengan 13 persen atau 209 kasus perceraian, serta Jawa Tengah dengan 7,2 persen atau tepatnya 143 kasus.
Provinsi di Pulau Jawa menyumbang lima dari 10 provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi pada 2023. Selebihnya, kasus perceraian banyak terjadi di Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan.
Berikut daftar 10 provinsi teratas dengan kasus perceraian akibat judi tertinggi pada 2023:
1. Jawa Timur 415 kasus2. Jawa Barat 209 kasus3. Jawa Tengah 143 kasus4. Sumatra Utara 121 kasus5. Banten 109 kasus6. Lampung 81 kasus7. Sulawesi Selatan 60 kasus8. DKI Jakarta 57 kasus9. Kalimantan Timur 55 kasus10. Sumatra Selatan 48 kasus
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus judi online tengah menjadi sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online terus meningkat sejak 2020.Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Hanya Sampai 31 Desember 2024 (lom/pmg)