Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan 20 peserta calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2024-2029 yang dinyatakan tidak lulus seleksi penilaian profil atau profile assessment.
Satu di antaranya ialah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yaitu Binsar M. Gultom.Daftar 20 Capim KPK Tersingkir: Nurul Ghufron hingga Sudirman SaidBerikut daftar 20 peserta calon anggota Dewas KPK yang dinyatakan tidak lulus tes penilaian profil.
1. Ardilafiza2. Binsar M. Gultom3. Dody Eko Wijayanto4. Eddy P. Nasution5. Eddy Yusuf6. Edy Karim7. Elthaf8. Imam Suharjo9. John Dista10. Khairul Rizal11. Matheus Samiaji12. Rodjai S Irawan13. Sarwono Sutikno14. Soeherman15. Sugiono Eksantoso16. Suhartanto17. Sumartoyo18. Suryo Sularso19. Tony Hartono20. Yeni AndrianiSYL Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44 MiliarSementara itu, sebanyak 20 peserta calon anggota dewas KPK dinyatakan lulus tes penilaian profil yaitu sebagai berikut.
1. Achmed Sukendro2. Benny Jozua Mamoto3. Bobby Hamzar Rafinus4. Chisca Mirawati5. Elly Fariani6. Gatot Darmasto7. Gusrizal8. Hamdi Hassyarbaini9. Hamidah Abdurrachman10. Heru Kreshna Reza11. Iskandar Mz12. Kaspudin Nor13. Liberti Sitinjak14. Maria Margareta Rini Purwandari15. Mirwazi16. Padma Dewi Liman17. Panutan Sakti Sulendrakusuma18. Sri Hadiati Wara Kustriani19. Sumpeno20. Wisnu BarotoPutusan Banding: Karen Agustiawan Tetap Dihukum 9 Tahun PenjaraKetua Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17-20 September 2024.
Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
\”Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,\” kata Ateh.