Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan sejumlah aset Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri beserta istrinya yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).Hal itu termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu (27/12). Aset tersebut seperti apartemen hingga tanah yang tersebar di sejumlah daerah.\”Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa [Firli Bahuri] juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri,\” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum.Berikut daftar aset Firli Bahuri yang tidak tercatat di LHKPNEssence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

By admin