Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tersangka baru tersebut merupakan Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020.Para Tersangka Timah Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun\”Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020,\” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, kini total tersangka korupsi di kasus tersebut mencapai 22 orang, satu orang di antaranya sebagai tersangka perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di kasus tersebut:
1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-201112. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-201813. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-201919. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 201920. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung21. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.BPKP Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus TimahSementara untuk tersangka kasus perintangan penyidikan merupakan Toni Tamsil alias Akhi (TT).
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

By admin