Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada PT Antam.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta.
\”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,\” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan peleburan ilegal yang sebelumya pernah disampaikan Kejaksaan Agung.
Adapun saksi yang diperiksa ialah peserta lebur cap.
\”Saksi yang diperiksa berinisial LDT dan LW selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian PT Antam Tbk,\” kata Ketut.Dari pemeriksaansaksiini, nantinya akan menjadi satu di antara alat bukti perkarakorupsipada pengelolaan kegiatan usaha komoditiemaspada periode 2010 sampai 2022.
\”Pemeriksaansaksidilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,\” katanya.
Terkait aktivitas peleburan ilegal, sebelumnya pernah disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kuntadi, peleburan secarailegalitu dilakukan oleh perusahaan negara, PT Antam.

\”Yang jelas kita menemukanleburcapilegaldi perkara ini. Ada aktivitas peleburan yang kita indikasikanilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu,\” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).
Aktivitas peleburanilegaltersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.
Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.

\”Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah,\” ujar Kuntadi.

By admin