Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara korupsipenerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang menyeret mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.
Perkara korupsi ini terus didalami dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi.
Selasa (30/4/2024) ini, tim penyidik memeriksa seorang saksi.

\”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat,\” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi yang diperiksa kali ini ialah seorang broker berinisial BS.
Melalui pemeriksaan broker, tim penyidik mendalami penjualan saham-saham terkait perkara ini.
\”Adapun saksi yang diperiksa berinisial BS selaku perantara penjualan saham terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat,\” kata Ketut.

Puspenkum Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan detail perkara yang sedang disidik ini.
NamunDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Anggota DPR,IsmailThomas.
Menurut Kuntadi, timnyamenemukan fakta bahwaIsmailThomastak hanya memalsukan dokumen perizinantambangpada PT Sendawar Jaya.
\”Ternyata IT pernah memalsu yang lain juga. Ternyata bukan hanya satu indikasinya,\”ujarDirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).
Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.
Termasuk di antaranya, lokasi-lokasitambangyang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.
\”Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan,\” kata Kuntadi.

IsmailThomassendiri dalam perkara initelah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dandenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

By admin