Keluarga Vina dan Rizky (Eky), dua remaja yang jadi korban pembunuhan di Cirebon, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan keluarga Vina dan Eky mengajukan permohonan perlindungan lantaran mendapatkan ancaman.
\”Terkait dengan adanya ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka (mengalami ancaman), tapi kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, tapi kami masih mendalami lagi,\” kata Sri di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).
Sri mengaku belum dapat memastikan ancaman apa yang mereka dapatkan dan siapa pihak yang memberikan ancaman tersebut. Sebab, masih ada perbedaan keterangan dari para saksi saat dimintai informasi.Update Kasus Vina: Polisi Lakukan Tes Psikologi Forensik Pegi SetiawanADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Karena itu tadi, keterangan mereka juga masih ada yang tidak sesuai. Jadi kami juga takut untuk lebih hati-hati,\” jelas dia.
Di sisi lain, Ketua LPSK Achmadi mengungkap saat ini LPSK tengah mendalami dan memeriksa 10 permohonan perlindungan saksi terkait kasus ini.
Achmadi menjelaskan 10 permohonan tersebut terdiri dari tujuh orang keluarga Vina dan Ekyserta tiga orang yang merupakan saksi terkait.
\”Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,\” kata Achmadi.
Vina dan Eky dibunuh sekelompok orang pada tahun 2016. Belakangan, kasus ini kembali ramai jadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.Polda Jabar Buka Hotline Buat Warga Beri Informasi Kasus Vina CirebonBaru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kendati begitu, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.

By admin