Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri telah diminta sejak beberapa waktu lalu.
Dasco menjelaskan DPR telah melakukan revisi UU Kejaksaan pada dua tahun lalu. Ia menyebut revisi tersebut juga terkait dengan usia pensiun dan jabatan fungsional.Baleg DPR Kaji Wacana Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Ditambah\”Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,\” ujar Dasco di di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/5).
DPR, jelas Dasco, melakukan penundaan terhadap revisi undang-undang tersebut karena situasi Indonesia tengah memasuki masa Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Oleh karenanya, kini DPR kembali akan melakukan revisi terhadap undang-undang itu.
\”Sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi,\” kata Dasco.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengaku mendengar rencana DPR untuk merevisi UU Polri.
\”Iya betul. Bapak beberapa hari yang lewat dapat info itu dari Baleg,\” kata Guspardi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/5).
Ia membenarkan salah poin yang digodok dalam revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun.Dasco Optimis RUU Kementerian Rampung dalam Waktu DekatGuspardi mengatakan beberapa di antaranya adalah soal batas usia pensiun anggota Polri akan ditambah menjadi 60 tahun dalam rencana revisi UU Polri. Kini, UU Polri mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum adalah 58 tahun.
\”Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian itu,\” jelas dia.
Namun, Guspardi mengatakan penggodokan draf revisi UU ini sedang dilakukan oleh tim ahli DPR. Nantinya, draf revisi UU Polri akan ditelaah poin-poin mana saja yang penting untuk direvisi.
Ia pun mengatakan revisi UU Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg.
\”Rencananya memang hak inisiatif dari DPR dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,\” kata dia.
Meski begitu, Guspardi menjelaskan rencana revisi batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri tersebut masih prematur. Nantinya draf RUU Polri ini akan dibahas bersama terlebih dulu oleh sembilan fraksi yang ada di DPR.
\”Tentu akan dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi yang ada di DPR. Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu,\” ujarnya.