Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas KPK) melangsungkan sidang putusan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).
Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri ini sudah dimulai sekira pukul 11.00 WIB di lantai 6 Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri tidak hadir memenuhi panggilan sidang etik.
Informasi yang dihimpun, Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
\”Menimbang bahwa terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan surat panggilan terperiksa,\” ucap Tumpak saat menggelar sidang etik di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, Tumpak juga memastikan bahwa Dewas telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli Bahuri.
Atas ketidakhadirannya, kata Tumpak, Firli telah melepas haknya untuk membela diri di sidang etik.
\”Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa,\” tuturnya.
Firli Bahuri diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.
Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.