Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengirimkan petikan putusan kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).Jokowi diharapkan dapat mempertimbangkan putusan etik tersebut saat merespons surat pengunduran diri yang telah diajukan Firli beberapa waktu lalu.\”Dikirim juga petikannya (ke presiden),\” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (27/12).Pada Rabu siang tadi, Majelis Etik Dewas KPK membacakan putusan yang menjatuhkan sanksi berat kepada Firli terkait pelanggaran kode etik berupa pertemuan dengan pihak berperkara yang saat itu menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, dalam pertimbangannya, Dewas menilai hal yang memberatkan adalah Firli  serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.Muatan sanksi berat tersebut adalah meminta Firli untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

By admin