Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, kawan Achsanul bernama Sadikin Rusli juga turut didakwa pada hari yang sama.
Atas dakwaan itu, Achsanul Qosasi dengan percaya diri tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
\”Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,\” kata Achsanul Qosasi melalui penasihat hukumnya.

Sama seperti Achsanul, Sadiin Rusli juga tak mengajukan eksepsi atas dakwaan di perkara ini.
\”Kami tidak mengajukan nota keberatan,\” ujar Sadikin melalui tim penasihat hukumnya.
Dengan demikian, para terdakwa sama-sama siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan materiil.
Untuk itu, JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan selanjutnya.

Pada pemeriksaan materiil perdana nanti, akan ada 5 saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
\”Mohon izin nanti kami hadirkan di awal ke mungkin 5 dulu, Yang Mulia,\” kata jaksa penuntut umum.
Sidang lanjutan dari perkara ini akan digelar pekan depan, yakni Rabu (14/3/2024).
Ke depannya, Majelis Hakim berencana menjadwalkan persidangan perkara ini setiap sepekan sekali.

By admin