Empat warga Aceh didakwa melanggar undang-undang keimigrasian atas dugaan menyelundupkan 72 pengungsi Rohingya.
Keempat warga Aceh tersebut bernama Herman, Mukhtar, Erfan, dan Harfandi yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Mereka diduga menyelundupkan 72 pengungsi etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.Yaqut Respons Fatwa MUI: Salam Enam Agama Praktik Baik Jaga Toleransi\”Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,\” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dakwaan ini disampaikan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.
Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekan lainnya diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh. Keempat warga Aceh itu selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Keempat terdakwa diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.
JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.Pilihan RedaksiKPU soal Syarat Batas Usia Cakada: Putusan MA Final & MengikatPemprov DKI Kaji Kebijakan Gratis Biaya Sekolah SD-SMA SwastaGempa M 4,6 Guncang Pulau Buru MalukuSetelah tiba di titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, para terdakwa kemudian memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan guna selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam badai sehingga kapal motor tersebut terbalik.
Keempat terdakwa akhirnya berhasil tertangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh kapan Basarnas, dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.