Kemal Redindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/6).
Pengacara Dindo, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL.Istri SYL Pinjam Nama GM Prambors Beli Rumah Rp11,5 Miliar\”Dalam kaitan dengan pemanggilan terhadap beliau untuk dimintai keterangan. Mestinya minggu lalu, tapi karena ada kedukaan, kemudian beliau juga ada urusan yang lain sehingga baru sempat hari ini,\” ujar Koedoeboen di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/6).
Koedoeboen belum tahu pasti materi yang didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan Dindo turut mengembalikan mobil Toyota Vellfire ke KPK.
\”Kita belum tahu jelasnya [pemeriksaan], tapi yang pasti ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil, kendaraan,\” ungkap dia.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Ia menambahkan keluarga SYL akan bersikap kooperatif untuk mengembalikan sesuatu yang diklaimnya baru diketahui bukan merupakan haknya.
\”Intinya adalah bahwa keluarga dan kami juga penasihat hukum mendukung semua apa yang dihadapkan oleh KPK. Kali ini dalam rangka kita membuktikan sekaligus juga ingin menunjukkan bahwa keluarga firm, keluarga kooperatif, dan tidak mau menyulitkan, sehingga apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka. Kalau yang bukan itu akan diserahkan kepada KPK,\” tutur Koedoeboen.
\”Dan hari ini mobil itu bentar lagi kita pastikan insyaallah akan kita serahkan kepada KPK,\” lanjut dia.Hakim Tanya Sahroni soal Pertimbangan NasDem Usulkan SYL Jadi MenteriBelum ada penjelasan dari KPK mengenai pemeriksaan Dindo maupun pengembalian mobil tersebut.
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga;kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.Putri SYL Bantah Minta Kementan Bayari Terapi Stem Cell Rp200 JutaSYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih disidik oleh KPK.

By admin