Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut laporan yang dihadapinya di Polda Metro Jaya seharusnya diproses oleh Dewan Pers.
Sebab, kata Hasto, pelaporan tersebut buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional. Menurutnya itu merupakan sebuah produk jurnalistik.
\”Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama kalau kita lihat sejarah reformasi oleh Bu Megawati Soekarnoputri,\” kata Hasto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
\”Karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,\” imbuhnya.Hasto PDIP Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Singgung Negara HukumADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Kendati demikian, Hasto akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya. Hasto diperiksa kurang lebih dua jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, Hasto dicecar empat pertanyaan oleh penyidik.
Hasto juga mengungkapkan pelaporan tersebut karena pernyataannya dianggap sebagai sebuah bentuk penghasutan.
\”Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,\” ucap dia.
\”Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu,\” imbuhnya.
Kendati demikian, Hasto mengaku tak mempermasalahkan soal pelaporan terhadap dirinya. 
\”Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik. Dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,\” ujarnya.Dilaporkan Karena Wawancara TV, Hasto PDIP ke Polda Metro Jaya BesokDiketahui, Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengklaim dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.
Hasto diketahui dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hingga kini belum ada pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap Hasto.

By admin