Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu (23/12) lalu.Istana sebelumnya menolak surat firli sebab isi surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.\”Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,\” kata Firli dalam keterangannya.

By admin