Seorang Dosen UPN Veteran Yogyakarta berinisial JS mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di kampusnya. Ia pun membuat surat permohonan permintaan maaf yang kemudian viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, dituliskan identitas JS sebagai salah seorang dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta.
\”Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi korban,\” tulis pernyataan dalam surat tersebut.Seruan Civitas UPNVJ Singgung Kemerosotan Demokrasi dan HukumJS mengaku telah memeluk dan menyentuh beberapa bagian tubuh serta mencium pipi kiri-kanan korban dengan tanpa persetujuan. Dia mengaku sangat menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Saya sungguh berharap bahwa Korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman,\” tulisnya.
Dia pun berjanji untuk tak mengulang perbuatannya. JS bersedia menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
Sanksi-sanksi tersebut antara lain, pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun. Lalu, menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.
Berikunya, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama dua tahun. Selanjutnya, memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh Korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKSUPN Veteran Yogyakarta.
Terakhir, setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dengan pembiayaan dibebankan pada diri saya sendiri sebelum kembali bekerja diUPN Veteran Yogyakarta.Suara Juru Parkir Minimarket di Tengah Stigma Negatif Tukang PalakDituliskan bahwa laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan sanksi dan bisa kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.
Surat permohonan maaf tertanggal 5 April 2024 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta, Ida Susi Dewanti dan JS sendiri dengan materai di bawahnya.
Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan tentang isi surat permohonan maaf tersebut. Dia menyebut peristiwa itu terjadi tahun lalu dan korbannya adalah salah seorang mahasiswi di kampusnya.
Panji menerangkan, surat tersebut secara resmi diunggah di akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus itu.
Kata dia, kasus ini telah selesai seiring dengan dibuatnya surat permohonan maaf dan penjatuhan sanksi bagi JS.
\”Untuk penanganan KS (kekerasan seksual) sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud,\” kata Panji saat dihubungi, Senin (6/5).
Menurut Panji, pihak Satgas PPKS lebih memiliki kewenangan untuk menjelaskan detail kejadian dan penanganannya. Akan tetapi, kampus tak tutup mata dengan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku tanpa mengabaikan dampak psikologis dari korban.
\”Yang coba kami lakukan dengan lebih, meningkatkan sosialisasi bagi civitas akademika tentang kekerasan seksual lewat berbagai kegiatan, termasuk memaksimalkan peran satgas PPKS,\” pungkasnya.Prabowo Urutan Pertama Paparkan Visi-Misi di Debat Pilpres Terakhir

By admin